Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme koordinasi dalam penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz yang dilakukan untuk kondisi 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, dilaksanakan dengan saling melaporkan rencana pembangunan jaringan Base Station-nya yang berada dalam: a. radius jarak 400 meter dari garis perbatasan kedua Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel, apabila wilayah perbatasan kedua Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel tersebut termasuk wilayah padat pengguna (urban area); atau b. radius jarak 500 meter dari garis perbatasan kedua Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel, apabila wilayah perbatasan kedua Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel tersebut tidak termasuk wilayah padat pengguna (sub-urban area). (2) Setelah saling melaporkan rencana pembangunan jaringan Base Station sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz yang berada dalam kedua Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel tersebut harus melakukan proses sinkronisasi transmisi data, paling sedikit dalam radius jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang meliputi pengaturan: a. Jam (clock); dan/atau b. parameter rasio downlink – uplink; dan/atau c. parameter durasi frame (frame duration); dan/atau d. parameter waktu antara (time guard); dan/atau e. parameter lain yang terkait dengan sinkronisasi transmisi data pada komunikasi nirkabel moda Time Division Duplex (TDD). (3) Setelah rencana pembangunan jaringan Base Station sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan ke tahap implementasi, setiap pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz yang berada dalam kedua Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel tersebut harus mempertahankan nilai field strength terukur paling besar 58 dBµV/m pada garis perbatasan, dengan titik pengukuran setinggi 3 meter dari permukaan tanah. (4) Dalam hal terjadi pelanggaran atas batasan nilai field strength terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh salah satu pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz, maka pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz yang Zona Layanan Pita Lebar Nirkabelnya berbatasan langsung dengan pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz tersebut dapat meminta dilakukannya proses koordinasi ulang.
Koreksi Anda