Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Mekanisme koordinasi dalam penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz yang dilakukan untuk kondisi 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan/atau untuk kondisi 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan melalui sinkronisasi transmisi data yaitu dalam bentuk pengaturan :
a. jam (clock); dan/atau
b. parameter rasio downlink – uplink; dan/atau
c. parameter durasi frame (frame duration); dan/atau
d. parameter waktu antara (time guard); dan/atau
e. parameter lain yang terkait dengan sinkronisasi transmisi data pada komunikasi nirkabel moda Time Division Duplex (TDD).
Koreksi Anda
