Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme koordinasi dalam penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz yang dilakukan untuk kondisi 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan/atau untuk kondisi 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan melalui sinkronisasi transmisi data yaitu dalam bentuk pengaturan : a. jam (clock); dan/atau b. parameter rasio downlink – uplink; dan/atau c. parameter durasi frame (frame duration); dan/atau d. parameter waktu antara (time guard); dan/atau e. parameter lain yang terkait dengan sinkronisasi transmisi data pada komunikasi nirkabel moda Time Division Duplex (TDD).
Koreksi Anda