Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Mekanisme koordinasi dalam penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz dilakukan untuk:
a. kondisi 1 :
pada Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel yang sama, kanal frekuensi radio yang bersebelahan (adjacent channel), dan menggunakan teknologi yang sama;
b. kondisi 2 :
pada Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel yang sama, kanal frekuensi radio yang bersebelahan (adjacent channel), dan menggunakan teknologi yang berbeda;
c. kondisi 3 :
pada Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel yang berbeda, kanal frekuensi radio yang bersebelahan (adjacent channel), dan menggunakan teknologi yang sama;
d. kondisi 4 :
pada Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel yang berbeda, kanal frekuensi radio yang bersebelahan (adjacent channel), dan menggunakan teknologi yang berbeda;
e. kondisi 5 :
pada Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel yang berbeda, kanal frekuensi radio yang sama (co-channel), dan menggunakan teknologi yang sama; dan/atau
f. kondisi 6 :
pada Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel yang berbeda, kanal frekuensi radio yang sama (co-channel), dan menggunakan teknologi yang berbeda.
Koreksi Anda
