Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme koordinasi dalam penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz dilakukan untuk: a. kondisi 1 : pada Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel yang sama, kanal frekuensi radio yang bersebelahan (adjacent channel), dan menggunakan teknologi yang sama; b. kondisi 2 : pada Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel yang sama, kanal frekuensi radio yang bersebelahan (adjacent channel), dan menggunakan teknologi yang berbeda; c. kondisi 3 : pada Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel yang berbeda, kanal frekuensi radio yang bersebelahan (adjacent channel), dan menggunakan teknologi yang sama; d. kondisi 4 : pada Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel yang berbeda, kanal frekuensi radio yang bersebelahan (adjacent channel), dan menggunakan teknologi yang berbeda; e. kondisi 5 : pada Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel yang berbeda, kanal frekuensi radio yang sama (co-channel), dan menggunakan teknologi yang sama; dan/atau f. kondisi 6 : pada Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel yang berbeda, kanal frekuensi radio yang sama (co-channel), dan menggunakan teknologi yang berbeda.
Koreksi Anda