Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) pada pita frekuensi radio 2.3 GHz diselenggarakan dengan menggunakan teknologi sesuai ketentuan teknis yang diatur dalam: a. Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi mengenai Subscriber Station, Base Station, dan Antena Broadband Wireless Access (BWA) Nomadic; atau b. Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi mengenai Subscriber Station, Base Station, dan Antena Broadband Wireless Access (BWA) lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id