Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi dengan pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan dengan tujuan untuk: a. efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio; b. menjaga kualitas layanan; dan c. mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference mitigation).
Koreksi Anda