Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengoperasian teknologi yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) wajib: a. memenuhi batasan emisi spektrum (spectrum emission mask) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan koordinasi dengan pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz lainnya.
Koreksi Anda