Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI SECARA DIGITAL MELALUI SISTEM TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara perizinan Penyelenggara Program Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran.
Koreksi Anda