Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI SECARA DIGITAL MELALUI SISTEM TERESTRIAL
Teks Saat Ini
Tata cara perizinan Penyelenggara Program Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran.
Koreksi Anda
