Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI SECARA DIGITAL MELALUI SISTEM TERESTRIAL
Teks Saat Ini
Dalam hal jumlah pemohon melebihi jumlah Saluran Siaran yang tersedia pada Penyelenggara Penyiaran Multipleksing, akan dilakukan seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
