Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI SECARA DIGITAL MELALUI SISTEM TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Penyelenggara Program Siaran harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan perizinan Lembaga Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran www.djpp.kemenkumham.go.id dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II atau Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bukan merupakan afiliasi yang ke-4 (ke empat) dan seterusnya dari Penyelenggara Penyiaran Multipleksing. (2) Penyelenggara Program Siaran yang melanggar pernyataannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda