Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI SECARA DIGITAL MELALUI SISTEM TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendirian Penyelenggara Program Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mengacu pada pendirian Lembaga Penyiaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda