Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI SECARA DIGITAL MELALUI SISTEM TERESTRIAL
Teks Saat Ini
Biaya sewa Saluran Siaran yang dibayarkan oleh Penyelenggara Program Siaran kepada Penyelenggara Penyiaran Multipleksing sudah termasuk biaya hak penggunaan frekuensi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur tata cara perhitungan tarif sewa saluran siaran pada penyelenggaraan penyiaran multipleksing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
