Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI SECARA DIGITAL MELALUI SISTEM TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Program Siaran wajib membayar biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda