Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI SECARA DIGITAL MELALUI SISTEM TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang telah memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran dapat menjadi Penyelenggara Program Siaran.
(2) Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada Menteri dengan melampirkan perjanjian kerjasama dengan Penyelenggara Penyiaran Multipleksing.
Koreksi Anda
