Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI SECARA DIGITAL MELALUI SISTEM TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Program Siaran oleh LPP TVRI dilakukan dalam Wilayah Layanan Siaran Nasional.
(2) Penyelenggara Program Siaran oleh LPS dilakukan dalam 1 (satu) atau beberapa Wilayah Layanan Siaran dalam 1 (satu) provinsi kecuali Wilayah Layanan Siaran Jakarta-Bogor- Depok-Tangerang-Bekasi dan Wilayah Layanan Siaran Yogyakarta-Solo.
(3) Penyelenggara Program Siaran oleh LPP Lokal dan LPK dilakukan dalam 1 (satu) Wilayah Layanan Siaran.
(4) Penetapan penggunaan Saluran Siaran untuk Penyelenggara Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
