Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI SECARA DIGITAL MELALUI SISTEM TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Program Siaran oleh LPP TVRI dilakukan dalam Wilayah Layanan Siaran Nasional. (2) Penyelenggara Program Siaran oleh LPS dilakukan dalam 1 (satu) atau beberapa Wilayah Layanan Siaran dalam 1 (satu) provinsi kecuali Wilayah Layanan Siaran Jakarta-Bogor- Depok-Tangerang-Bekasi dan Wilayah Layanan Siaran Yogyakarta-Solo. (3) Penyelenggara Program Siaran oleh LPP Lokal dan LPK dilakukan dalam 1 (satu) Wilayah Layanan Siaran. (4) Penetapan penggunaan Saluran Siaran untuk Penyelenggara Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda