Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI SECARA DIGITAL MELALUI SISTEM TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Program Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus bekerjasama dengan penyelenggara penyiaran multipleksing melalui perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat antara lain tarif sewa saluran siaran, jaminan tingkat kualitas layanan (service level agreement/SLA), dan jangka waktu kerjasama. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. LPP Lokal dan LPK bekerjasama dengan penyelenggara penyiaran multipleksing yang diselenggarakan oleh LPP TVRI di wilayah layanannya; b. LPS bekerjasama dengan penyelenggara penyiaran multipleksing yang diselenggarakan oleh LPS di wilayah layanannya. (4) Menteri dapat MENETAPKAN bentuk kerjasama di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda