Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI SECARA DIGITAL MELALUI SISTEM TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Program Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) harus bekerjasama dengan penyelenggara penyiaran multipleksing melalui perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat antara lain tarif sewa saluran siaran, jaminan tingkat kualitas layanan (service level agreement/SLA), dan jangka waktu kerjasama.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. LPP Lokal dan LPK bekerjasama dengan penyelenggara penyiaran multipleksing yang diselenggarakan oleh LPP TVRI di wilayah layanannya;
b. LPS bekerjasama dengan penyelenggara penyiaran multipleksing yang diselenggarakan oleh LPS di wilayah layanannya.
(4) Menteri dapat MENETAPKAN bentuk kerjasama di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
