Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULAR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelenggara jasa menyelenggarakan layanan pesan singkat maka perhitungan persentase jumlah pesan singkat yang
berhasil dikirim dengan interval waktu antara pengiriman dan penerimaannya tidak lebih dari 3 (tiga) menit harus ≥ 90% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh persen) dari pesan singkat yang terkirim.
(2) Perhitungan persentase jumlah pesan singkat yang berhasil dikirim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Jumlah pesan singkat yang terkirim dalam 3 menit x 100% Jumlah pesan singkat yang terkirim dalam periode waktu pengujian
Koreksi Anda
