Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan gangguan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dimasukkan dalam perhitungan tingkat laporan gangguan layanan apabila terjadi: a. kerusakan perangkat pengguna; b. gangguan karena perbuatan penyelenggara jasa lain; c. panggilan yang tidak berhubungan dengan laporan gangguan layanan.
Koreksi Anda