Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULAR
Teks Saat Ini
Laporan gangguan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dimasukkan dalam perhitungan tingkat laporan gangguan layanan apabila terjadi:
a. kerusakan perangkat pengguna;
b. gangguan karena perbuatan penyelenggara jasa lain;
c. panggilan yang tidak berhubungan dengan laporan gangguan layanan.
Koreksi Anda
