Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULAR
Teks Saat Ini
(1) Persentase perhitungan penanganan keluhan umum pengguna yang ditanggapi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan harus ≥90% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh persen) dari seluruh keluhan Pengguna yang diterima.
(2) Perhitungan persentase penanganan keluhan umum Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk periode 12 (dua belas) bulan dan didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Total keluhan yang ditanggapi x 100% Total keluhan yang diterima
Koreksi Anda
