Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan aktivasi tidak dimasukkan ke dalam perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (2), apabila terjadi: a. kesalahan pemberian alamat oleh pengguna; b. kerusakan pada fasilitas jaringan akibat force majeure; c. kerusakan pada fasilitas jaringan akibat pihak ketiga; d. pengguna membatalkan atau menunda permohonan; e. fasilitas jaringan belum tersedia; f. kerusakan pada terminal pengguna.
Koreksi Anda