Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULAR
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada bulan Januari 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULAR
FORMAT LAPORAN PENCAPAIAN STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULAR
No.
Kualitas Pelayanan Parameter Tolok Ukur Nilai Jan - Des Tahun :
1. Standar Kinerja Penagihan persentase keluhan atas akurasi tagihan dalam 1 bulan ≤ 5%
persentase keluhan atas akurasi tagihan yang diselesaikan dalam 15 hari kerja ≥ 90%
persentase keluhan atas akurasi charging pra bayar yang diselesaikan dalam 15 hari kerja ≥ 90%
2. Standar Pemenuhan Permohonan Aktivasi Persentase pemenuhan permohonan aktivasi pasca bayar dalam waktu 5 hari kerja ≥ 90% Persentase pemenuhan permohonan aktivasi pra bayar dalam waktu 24 jam ≥ 98%
3. Standar Penanganan Keluhan Umum Pengguna persentase keluhan umum pengguna yang ditanggapi dalam 12 bulan ≥ 90%
4. Standar Tingkat Laporan Gangguan Layanan persentase
laporan gangguan layanan yang disampaikan pengguna ≤ 5%
5. Standar Service Level Call Center Layanan Pengguna Persentase jawaban operator Call Center terhadap panggilan pelanggan dalam 30 detik ≥ 90%
No.
Kinerja Jaringan Parameter Tolok Ukur Nilai Jan - Des Tahun :
1. Standar Endpoint Service Availability Persentase jumlah panggilan yang tidak mengalami dropped call dan blocked call ≥ 90% Persentase dropped call ≤ 5%
2. Standar Kinerja Layanan Pesan Singkat Persentase jumlah pesan singkat yang berhasil dikirim dengan interval waktu antara pengiriman dan penerimaannya tidak lebih dari 3 menit ≥ 90%
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Koreksi Anda
