Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memverifikasi akurasi laporan pencapaian standar kualitas pelayanan oleh penyelenggara jasa, BRTI dapat melakukan penilaian. (2) Tata cara pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Pasal.id