Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BERBASIS STANDAR TEKNOLOGI LONG TERM EVOLUTION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain wajib memenuhi persyaratan teknis, alat dan/atau perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 juga wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai berikut: a. paling rendah 30% (tiga puluh persen) untuk Base Station; dan b. paling rendah 20% (dua puluh persen) untuk Subscriber Station. (2) Pemenuhan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan sertifikat dan/atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (3) Pada tanggal 1 Januari 2017 Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2 100 MHz 1 800 MHz 900 MHz 800 MHz dan pada tanggal 1 Januari 2019 untuk telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2 300 MHz yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diubah menjadi: a. paling rendah 40% (empat puluh persen) untuk Base Station; dan b. paling rendah 30% (tiga puluh persen) untuk Subscriber Station. (4) Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Base Station sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perangkat Base Station; dan b. layanan-layanan yang antara lain terdiri dari instalasi, commissioning, optimasi, dan pemeliharaan, yang dilakukan untuk membangun Base Station sampai dapat dioperasikan.
Koreksi Anda