Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BERBASIS STANDAR TEKNOLOGI LONG TERM EVOLUTION
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap kewajiban setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) dalam memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui pengujian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan/atau Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
