Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BERBASIS STANDAR TEKNOLOGI LONG TERM EVOLUTION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap kewajiban setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) dalam memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui pengujian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan/atau Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda