Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BERBASIS STANDAR TEKNOLOGI LONG TERM EVOLUTION
Teks Saat Ini
(1) Alat dan/atau perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat terdiri dari:
a. Base station; dan
b. Subscriber station.
(2) Persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi Base station berbasis Long Term Evolution (LTE), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi Subscriber Station berbasis Long Term Evolution (LTE), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
