Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BERBASIS STANDAR TEKNOLOGI LONG TERM EVOLUTION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) yang dibuat dirakit dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara INDONESIA wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda