Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BERBASIS STANDAR TEKNOLOGI LONG TERM EVOLUTION
Teks Saat Ini
Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) yang dibuat dirakit dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara INDONESIA wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
