(1) Rencana jenis layanan sewa saluran siaran dan perhitungan besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dievaluasi oleh Direktur Jenderal.
(2) Batasan besaran tarif sewa saluran siaran ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas belum selesai dilaksanakan, Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing dapat memberlakukan tarif sewa saluran siaran sementara yang disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(2b) Tarif sewa saluran siaran sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 2a berlaku sampai dengan batasan besaran tarif sewa saluran siaran ditetapkan oleh Menteri
(3) Dalam hal dipandang perlu Menteri melakukan evaluasi terhadap batasan besaran sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) setiap 2 (dua) tahun.