Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Atasan langsung wajib memberikan pemahaman dan pengawasan atas pelaksanaan SOP kepada Pegawai.
(2) Pemahaman dan pengawasan atas pelaksanaan SOP sebagaimana pada ayat (1) dapat dilakukan melalui rapat, bimbingan teknis, pendampingan secara langsung, dan/atau dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Koreksi Anda
