Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan SOP sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dilakukan dengan syarat: a. SOP mudah dilihat dan diakses oleh setiap pegawai; www.djpp.kemenkumham.go.id b. SOP telah disosialisasikan dan didistribusikan kepada seluruh pegawai; c. SOP harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. SOP yang berhubungan dengan perijinan dan pelayanan kepada masyarakat wajib diinformasikan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan agar terwujud transparansi; dan e. tersedianya dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
Koreksi Anda