Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan SOP sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dilakukan dengan syarat:
a. SOP mudah dilihat dan diakses oleh setiap pegawai;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. SOP telah disosialisasikan dan didistribusikan kepada seluruh pegawai;
c. SOP harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. SOP yang berhubungan dengan perijinan dan pelayanan kepada masyarakat wajib diinformasikan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan agar terwujud transparansi; dan
e. tersedianya dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
Koreksi Anda
