Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SOP masing-masing satuan kerja disahkan oleh Pimpinan Satuan Kerja/Eselon II yang bersangkutan. (2) SOP masing-masing UPT pada tingkat eselon III, IV dan V disahkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal atau Sekretaris Badan. (3) Sebelum SOP disahkan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) terlebih dahulu mendapatkan persetujuan teknis dari Sekretaris Jenderal c.q Biro Kepegawaian dan Organisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id