Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Jumlah sampel pesan singkat paling sedikit 50 (lima puluh) dan paling banyak 100 (seratus) pesan singkat.
(2) Jumlah sampel pesan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk on-net.
(3) Interval waktu antara setiap pesan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 3 (tiga) menit.
(4) Jumlah maksimum karakter dalam setiap pengiriman pesan singkat adalah 160 (seratus enam puluh) karakter.
Koreksi Anda
