Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
Perhitungan kinerja layanan pesan singkat diberlakukan pada jam sibuk baik dalam jaringan penyelenggara jasa yang sama dengan menggunakan pengujian secara pengambilan sampel.
Koreksi Anda
