Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelenggara jasa menyelenggarakan layanan pesan singkat maka persentase jumlah pesan singkat yang berhasil dikirim dengan jangka waktu antara pengiriman dan penerimaannya tidak lebih dari 3 (tiga) menit harus ≥90% (lebih besar dari atau sama dengan sembilan puluh persen) dari pesan singkat yang terkirim.
(2) Perhitungan persentase jumlah pesan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Jumlah pesan singkat yang terkirim dalam 3 menit x 100% Jumlah pesan singkat yang terkirim dalam periode waktu pengujian
Koreksi Anda
