Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP MOBILITAS TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelenggara jasa menyelenggarakan layanan pesan singkat maka persentase jumlah pesan singkat yang berhasil dikirim dengan jangka waktu antara pengiriman dan penerimaannya tidak lebih dari 3 (tiga) menit harus ≥90% (lebih besar dari atau sama dengan sembilan puluh persen) dari pesan singkat yang terkirim. (2) Perhitungan persentase jumlah pesan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut: Jumlah pesan singkat yang terkirim dalam 3 menit x 100% Jumlah pesan singkat yang terkirim dalam periode waktu pengujian
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Pasal.id