Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP MOBILITAS TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persentase dropped call untuk panggilan dalam jaringan milik penyelenggara jasa harus ≤ 5% (lebih kecil dari atau sama dengan lima persen). (2) Metode perhitungan persentase dropped call sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut: Jumlah dropped call x 100% Jumlah panggilan dicoba
Koreksi Anda