Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Persentase jumlah panggilan yang tidak mengalami dropped call dan blocked call pada jaringan tetap mobilitas terbatas milik penyelenggara jasa (on net) harus ≥ 90% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh persen).
(2) Perhitungan persentase jumlah panggilan yang tidak mengalami dropped call dan blocked call sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut:
(Jumlah panggilan dicoba - jumlah dropped calls - jumlah blocked calls) x 100% Jumlah panggilan dicoba
Koreksi Anda
