Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP MOBILITAS TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jawaban operator call center terhadap panggilan pengguna tidak dimasukkan dalam perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terjadi: a. kerusakan pada fasilitas jaringan karena force majeure seperti gempa bumi dan banjir; b. kekurangan kapasitas call center karena operator tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya akibat force majeure.
Koreksi Anda