Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
Jawaban operator call center terhadap panggilan pengguna tidak dimasukkan dalam perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terjadi:
a. kerusakan pada fasilitas jaringan karena force majeure seperti gempa bumi dan banjir;
b. kekurangan kapasitas call center karena operator tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya akibat force majeure.
Koreksi Anda
