Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP MOBILITAS TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan gangguan layanan tidak dimasukkan dalam perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 apabila terjadi: a. kerusakan perangkat pengguna; b. gangguan karena perbuatan penyedia layanan lain; c. panggilan yang tidak berhubungan dengan laporan gangguan layanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Pasal.id