Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
Laporan gangguan layanan tidak dimasukkan dalam perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 apabila terjadi:
a. kerusakan perangkat pengguna;
b. gangguan karena perbuatan penyedia layanan lain;
c. panggilan yang tidak berhubungan dengan laporan gangguan layanan.
Koreksi Anda
