Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP MOBILITAS TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat laporan gangguan layanan harus ≤ 5% (lebih kecil dari atau sama dengan lima persen) dari jumlah pengguna dalam periode waktu 12 (dua belas) bulan.
Koreksi Anda