Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Persentase penyelesaian keluhan umum pengguna yang ditanggapi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan harus ≥ 90% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh persen) dari seluruh keluhan pengguna yang diterima.
(2) Perhitungan persentase penyelesaian keluhan umum pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perhitungan untuk periode 12 (dua belas) bulan didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Jumlah seluruh keluhan yang diselesaikan x 100% Jumlah seluruh keluhan yang diterima
Koreksi Anda
