Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP MOBILITAS TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persentase penyelesaian keluhan atas akurasi tagihan harus ≥ 90% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh persen) dari total keluhan atas akurasi tagihan. (2) Penyelesaian keluhan atas akurasi tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselesaikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak keluhan diterima. (3) Sepuluh persen (10%) dari total keluhan atas akurasi tagihan yang belum terselesaikan, harus diselesaikan seluruhnya dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk keluhan atas akurasi tagihan yang timbul terkait dengan Pihak Ketiga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Pasal.id