Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Persentase keluhan atas akurasi tagihan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tagihan harus ≤ 5% (lebih kecil dari atau sama dengan lima persen) dari jumlah seluruh tagihan ada bulan tersebut.
(2) Perhitungan Persentase keluhan atas akurasi tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk periode 1 (satu) bulan tagihan didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Jumlah keluhan atas akurasi tagihan x 100% Jumlah seluruh tagihan
Koreksi Anda
