Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
Permohonan aktivasi pasca bayar dan pra bayar tidak dimasukkan dalam perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 apabila terjadi:
a. kesalahan pemberian alamat oleh pengguna;
b. kerusakan pada fasilitas jaringan akibat Force Majeure;
c. kerusakan pada fasilitas jaringan akibat pihak ketiga;
d. pengguna membatalkan atau menunda permohonan;
e. fasilitas jaringan belum tersedia;
f. kerusakan pada terminal pengguna.
Koreksi Anda
