Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP MOBILITAS TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan aktivasi pasca bayar dan pra bayar tidak dimasukkan dalam perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 apabila terjadi: a. kesalahan pemberian alamat oleh pengguna; b. kerusakan pada fasilitas jaringan akibat Force Majeure; c. kerusakan pada fasilitas jaringan akibat pihak ketiga; d. pengguna membatalkan atau menunda permohonan; e. fasilitas jaringan belum tersedia; f. kerusakan pada terminal pengguna.
Koreksi Anda