Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Persentase pemenuhan permohonan aktivasi yang dilakukan oleh penyelenggara jasa terhadap calon pelanggan pasca bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak disetujuinya permohonan aktivasi pasca bayar harus ≥90% (lebih besar dari atau sama dengan sembilan puluh persen) dari total permohonan aktivasi pasca bayar.
(2) Persyaratan permohonan aktivasi pasca bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup verifikasi alamat dan kelengkapan dokumen.
(3) Perhitungan persentase pemenuhan permohonan aktivasi pasca bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perhitungan untuk periode 12 (dua belas) bulan dan didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Jumlah permohonan aktivasi pasca bayar terpenuhi dalam 5 hari kerja x 100% Jumlah seluruh permohonan aktivasi
Koreksi Anda
