Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan tetap mobilitas terbatas wajib memenuhi standar kualitas pelayanan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan tetap mobilitas terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara jasa lain atau penyelenggara jaringan lain yang terhubung untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan.
Koreksi Anda
