Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27-per-m-kominfo-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-per-m-kominfo-12-2011 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS STANDAR PELAYANAN MIMIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis standar pelayanan minimal bidang komunikasi dan informatika di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
