Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 27-per-m-kominfo-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-per-m-kominfo-12-2011 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS STANDAR PELAYANAN MIMIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan standar pelayanan minimal bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berpedoman pada petunjuk teknis standar pelayanan minimal
bidang komunikasi dan informatika di Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
