Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 27-per-m-kominfo-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-per-m-kominfo-12-2011 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS STANDAR PELAYANAN MIMIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan bidang komunikasi dan informatika berdasarkan standar pelayanan minimal bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
