Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 27-per-m-kominfo-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-per-m-kominfo-12-2011 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS STANDAR PELAYANAN MIMIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan bidang komunikasi dan informatika berdasarkan standar pelayanan minimal bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 27-per-m-kominfo-12-2011 Tahun 2012 | Pasal.id