Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT INTERNET PROTOCOL SET TOP BOX
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengujian perangkat Internet Protocol Set Top Box sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
