Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Metode perhitungan Network Post dialing Delay yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. melakukan paling sedikit 30 (tiga puluh) panggilan secara acak pada jam sibuk untuk tiap area kode trunk dengan jangka waktu antara tiap panggilan selama 2 (dua) menit;
b. merekam jumlah panggilan yang delay-nya kurang dari 13 (tiga belas) detik dan menghitung persentase didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
c. menghitung rata-rata persentase delay yang kurang dari 13 (tiga belas) detik untuk seluruh trunk setiap bulannya.
Koreksi Anda
