Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Persentase Network Post Dialling Delay yang kurang dari 13 detik harus ≥ 95% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh lima persen) dari jumlah panggilan yang dicoba.
(2) Perhitungan persentase Network Post Dialling Delay sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Jumlah Delay yang kurang dari 13 detik x 100% Jumlah seluruh panggilan yang dicoba
Koreksi Anda
