Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persentase Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off net) tidak boleh >7,5% (lebih besar dari tujuh koma lima persen). (2) Perhitungan persentase Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off net) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berukut: Jumlah panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off net) x 100% Jumlah seluruh panggilan yang dicoba dalam periode pengujian
Koreksi Anda