Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Persentase Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off net) tidak boleh >7,5% (lebih besar dari tujuh koma lima persen).
(2) Perhitungan persentase Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off net) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berukut:
Jumlah panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off net) x 100% Jumlah seluruh panggilan yang dicoba dalam periode pengujian
Koreksi Anda
